Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat koleksi obat dari kurang lebih 20 ribu-30 ribu koleksi obat-obatan dan beredar pada warga, sudah mendapat sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal pada indonesia disebabkan dengan pemahaman kiranya obat adalah suatu barang yang darurat, sehingga boleh dikonsumsi biarpun tak detail status kehalalannya, tutur direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui dalam jakarta, senin.

pandangan tersebut, berdasarkan dia, keliru sebab untuk menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti melalui alasan yang kuat, contohnya, pasien ingin meninggal dunia bila tidak mengkonsumsi obat itu ataupun tidak ada obat lain dan mampu menggantikan.

empat obat dan sudah bersertifikat halal itu diantara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri supaya disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat koleksi obat, 13 jenis suplemen serta 17 bidang jamu, menurut dia, serta telah mendapat sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, juga timbulkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, kebanyakan daripada china juga india, sedangkan kita selama indonesia hanya meracik saja dari unsur-unsur dan diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan itu, ujarnya.