komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana jumlah suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) hawa tangerang, rabu sore.
saat ini dan bersangkutan ditempatkan pada blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana angka perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.
kamar itu seharusnya untuk Salah satu orang, namun sebab telah kelebihan kapasitas, sehingga kamar dan seharusnya dihuni supaya Salah satu pihak, saat ini dimanfaatkan untuk dua pihak, katanya.
selanjutnya yang bersangkutan memenuhi website waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Salah satu minggu, kata ayub.
Informasi Lainnya:
miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 menjadi penghuni rumah tahanan.
pengadilan mengatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 tersebut melalui bantuan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.