KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) menyewa stasiun televisi agar menghentikan tayangan yang menjelaskan kekerasan di putri. ada alternatif sinetron komersial dan memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan serta pada produk utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi hingga malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tanpa menyadari kiranya hal itu membawa dampak buruk terhadap anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, ketika menggelar jumpa media, pada kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi juga kampanye remotivi, dan paling fatal, manakala banyak justifikasi terhadap kekerasan.

misalnya saat diperlakukan tidak adil, berkonflik melalui teman, atau menyaksikan pihak dan lemah, ujarnya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh di salah Satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, di mana terdapat 49 adegan kekerasan dalam tujuh episode pada kurun waktu 24-30 desember kemarin.

43 adegan di antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat selama episode dan ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, juga ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dibuat pelaku, tutur nurvina.

dalam pertemuan tersebut, kpai pun mengatakan sikap mereka melalui meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang ada kandungan zat kekerasan.

mengajak berbagai pemangku kepentingan pada industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen menjual kepentingan paling pas putri pada memproduksi tayangan televisi, kata herlina.

nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun membayar kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meskipun acara itu berlabel agar putri maupun semua umur.

selain itu, kpai pun menyarankan para perusahaan promo untuk tidak menempatkan promo koleksi mereka di siaran televisi yang ada kandungan unsur kekerasan dalam anak.

penempatan iklan selama siaran yang ada kandungan unsur kekerasan mampu menjadi pencitraan dan buruk terhadap perusahaan tersebut, papar herlina.