Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat juga pemprov aceh akan terserah berhadapan, pekan depan, guna membahas kelanjutan penggunaan lambang dan simbol di bendera daerah dan diatur di qanun (perda), papar menteri pada negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) mau bertemu lagi selama jakarta. kami hendak berdialog dulu. ketika ini gubernur zaini abdullah tengah sosialisasi, kata gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 dalam jakarta.

dia menambahkan kesepakatan tetapi kedua belah bagian ketika ini adalah saling menyenangkan diri sampai kedua tim bertemu.

sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh tiap-tiap membentuk tim untuk membahas lebih lanjut tentang penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan dan bintang dalam bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri sudah siap, namun gubernur aceh membayar waktu supaya menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya dengan presiden susilo bambang yudhoyono.

kami sudah siap, sementara gubernur aceh zaini abdullah menyewa waktu 15 hari untuk sosialisasi serta koordinasi dengan berbagai bagian selama aceh, ujarnya.

usai waktu sosialisasi oleh tim aceh, kedua tim akan duduk bersama untuk membahas Salah satu per Salah satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh tersebut.

tim yang dibentuk dari kemdagri terdiri atas sederat pns setingkat direktur jenderal (dirjen) serta pejabat eselon dua.

pembahasan antartim itu dilakukan sebab kemdagri sudah menanggapi evaluasi qanun aceh dalam 14 hari, makanya pembicaraan antara kedua belah bagian dapat terjalin lebih konkret.

selama menunggu pertemuan juga pembicaraan lanjutan, kedua belah bagian sudah sepakat agar memelihara kondisi dengan menenangkan diri, dan pemprov aceh setuju agar tidak menerapkan qanun.

polemik terkait bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang untuk bendera daerah pada 25 maret.

peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah dimanfaatkan oleh grup separatisme gam, dan dalam 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra selama aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang juga simbol bendera daerah itu.

sementara tersebut, pemerintah pusat selalu mengerjakan komunikasi intensif dengan pemprov aceh guna mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang dan simbol selama bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.